Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

JHT BPJS Ketenagakerjaan - Secara harfiah, BPJS ketenagakerjaan, Jamsostek dan Astek memiliki arti yang sama, hanya mengalami perubahan nama. Bagi anda yang ingin mencairkan salah satu program BPJS ketenagakerjaan, JHT ( Jaminan Hari Tua ) secara online, maka anda dapat mengikuti langkah langkah berikut ini.

Untuk pelaksanaannya jangan tertukar dengan BPJS kesehatan, dari pengalaman banyak yang terjadi.

Contoh kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.


Kalau yang ini BPJS Kesehatan


Sebelum membahas cara pencairannya ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus terpenuhi dulu nih..

A. Ketentuan

1. Sudah terdaftar e-KTP (soalnya sistemnya online sama data kependudukan)
2. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Sudah tidak bekerja (Resign, Habis Kontrak atau PHK)
4. Belum bekerja di tempat baru (Biasanya walaupun daftar baru BPJS Ketenagakerjaannya, kepesertaan yang lama tetap tidak bisa dicairkan, karena dianggap masih bekerja)
5. Ada masa tunggu 1 bulan (contoh kasus : Anda resign per tanggal 05 April 2016, berarti bulan april kepesertaan Anda masih aktif karena bulan April masih ada iuran dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, baru non aktif di bulan Mei 2016, dan setelah itu ada masa tunggu 1 Bulan, sehingga baru bisa di cairkan di bulan Juni 2016.)

B. Dokumen Pendukung

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli & Fotocopy
2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Asli & Fotocopy
3. KK (Kartu Keluarga) Asli & Fotocopy
4. Surat Referensi/Pakelaring dari Perusahaan Asli & Fotocopy
5. Buku Tabungan Asli & Fotocopy

NB : Semua Dokumen Pendukung yang asli discan/difoto untuk keperluan upload dokumen

Sekarang kita baru masuk ke bahasan utama kita yaitu..

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online


1. Silahkan masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan Klik Disini


Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
2. Masukkan No e-KTP
3. Masukkan Nama Lengkap
4. Masukkan Tanggal Lahir (Setelah sampai sini biasanya sistem akan mencocokan dahulu dengan data kependudukan, apabila telah valid akan muncul keterangan seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
5. Masukkan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
6. Pilih alasan anda melakukan klaim/pencairan
7. Masukkan nomor handphone (Sebaiknya gunakan nomor anda yang selalu aktif)
8. Masukkan email (Wajib diisi, jadi bagi yang belum punya harus dibuat dulu dan harus menggunakan email milik sendiri)
9. Jika semua telah terisi klik pada tombol Proses
10. Selanjutnya website akan meminta anda memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email (silahkan cek email masuk)
11. jika sudah di verifikasi maka akan muncul tampilan seperti ini

12. Pilih cabang yang ingin anda datapngi (Boleh dimana saja karena sistemnya sudah online, saran ane pilih yang paling deket)
13. Masukkan PIN (PIN yang anda terima di handphone yang anda daftarkan di no. 7)
14. Masukkan No Peserta (Nama akan muncul sendiri jika data valid)
15. Isi Nama Pemilik Rekening, Nama Bank dan No. Rekening (Rekening harus atas nama ybs)
16. Selanjutnya Dokumen Pendukung yang sebelumnya sudah di scan, upload di kelengkapan administrasi (File minimal 100 kb dan maksimalnya 1,6 mb dengan ext. JPG atau PDF)
17. Tekan simpan, jika semua telah terisi dengan benar akan muncul seperti ini
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
18. Silahkan cek kembali email anda jika ada email seperti ini, berarti anda telah berhasil
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
19. Tunggu email selanjutnya biasanya 1 hari kerja setelah email pertama (akan ada email kedua untuk panggilan penyerahan dokumen)
20. datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah anda pilih, serahkan dokumen, dan isi formulir tambahan (surat pernyataan bahwa telah berhenti bekerja) bawa materai 6000.
21. Setelah pemeriksaan dokumen dan foto tinggal menunggu transfer (Kalau pas ane nyobain, besoknya langsung ada transfer)

NB : Antrian untuk klaim JHT secara online dibedakan dengan yang langsung dan untuk validasi dokumennya pun lebih cepat, soalnya sudah ada dokumen yang di upload jadi lebih cepat (pas ane proses, ngantri + validasi + foto itu cuma makan waktu setengah jam)

Dan keseluruhan proses dari awal sampe dana JHT di transfer itu cuma makan waktu 4 hari (beda sama yang manual, kalau di tempat ane masih dijadwalin sampe harus nunggu berminggu minggu sampai berbulan bulan)
Rinciannya :
hari pertama isi formulir online
hari kedua dapet email panggilan
hari ketiga datang ke kantor BPJS (Validasi & Foto)
hari keempat dana JHT Ditransfer