Seputar BPJS/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Seputar BPJS

Seputar BPJS

FAQ 1: Kepesertaan & Pendaftaran

1. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Peserta Mandiri (Perorangan)
Untuk pendaftaran manual, agan bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat di daerah agan. Cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Kemudian, isilah daftar isian peserta yang sudah disediakan untuk diproses petugas BPJS Kesehatan. Jika sudah selesai, agan akan mendapat nomor Virtual Account (VA) untuk membayar iuran sebesar kelas yang agan pilih. Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BRI, atau BNI, melalui teller bank atau ATM.

Jika sudah membayar, agan dapat menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan. Tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas ATM atau bank dekat dengan lokasi pendaftaran, sehingga agan tidak perlu bolak-balik mengurus pembayaran.

Jangan lupa untuk selalu menyimpan nomor Virtual Account agan baik-baik, karena nomor tersebut akan agan gunakan setiap kali melakukan transaksi pembayaran iuran bulanan.

Untuk pendaftaran online, agan dapat mengunjungi website resmi kami di sini: http://bpjs-kesehatan.go.id/index.ph...detail/2014/15
Selanjutnya, agan dapat mengikuti petunjuk yang tercantum di sana.

Pendaftaran Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU itu seperti PNS, karyawan swasta, pegawai badan/lembaga, dan sejenisnya gan.. Pendaftaran PPU ini dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerjanya, dalam hal ini pimpinan perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja. Tahun depan, seluruh perusahaan sudah harus mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka perusahaan atau pemberi kerja tersebut akan dikenai sanksi oleh pemerintah.

Walaupun pemberi kerja sudah mendaftarkan pekerjanya ke asuransi swasta lain, pemberi kerja tetap harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini wajib dilakukan, karena seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang di Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Yang otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah peserta Askes, Jamkesmas, KJS, JPK Jamsostek, pensiunan PNS/TNI/Polri, veteran, dan perintis kemerdekaan, sehingga tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.

2. Berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung (khusus bagi PPU)?

Jumlah peserta dan anggota yang ditanggung paling banyak 5 (lima) orang, meliputi satu istri atau suami yang sah dari peserta dan 3 (tiga) anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah) dengan ketentuan belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan formal. Bagi peserta yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, maka dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

3. KTP saya adalah KTP Kota A, tapi saya sekarang tinggal di Kota B. Apa saya bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?

Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), agan bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama agan akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili agan di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.

4. Saya baru masuk kerja / pindah tempat kerja, bagaimana mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saya?

Untuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan, agan bisa meminta tolong kepada unit SDM atau HRD atau bagian lainnya yang mengurus pendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebab pendaftaran maupun perubahan data bagi pekerja/pegawai/karyawan dan sejenisnya dilakukan secara kolektif oleh tempat kerjanya. Kalau agan sudah punya Kartu BPJS Kesehatan, sertakan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan agan saat melapor.

Jika ada mutasi (penambahan atau pengurangan pegawai), maka pihak HRD atau pimpinan tempat kerja tersebut wajib melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dengan menyebutkan data pegawai yang bertambah atau berkurang saja (tidak menyertakan data semua pegawai). Jika ada pegawai yang keluar tapi tidak dilaporkan secara tertulis, maka pemberi kerja tersebut tetap berkewajiban melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan sebelum ada pemberitahuan resmi.

5. Saya resign/keluar/di-PHK dari tempat kerja saya, apa saya tetap bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Sangat bisa. Status kepesertaan BPJS Kesehatan agan tidak serta merta hilang begitu agan keluar dari tempat kerja agan. Untuk mengurusnya, agan tinggal melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan yang menyatakan agan sudah tidak bekerja lagi di tempat kerja agan.

Selanjutnya, agan tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan cara mandiri. Ilustrasinya begini, perusahaan agan mendaftarkan agan di kelas II. Maka setelah agan keluar dari tempat kerja, maka agan diharapkan segera melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran untuk kelas II sendiri, yaitu Rp 42.500,- per orang per bulan. Agan juga bisa naik kelas (tidak bergantung pada kelas dimana agan didaftarkan tempat kerja). Nanti pembayaran iuran bulanannya pun disesuaikan dengan kelas yang agan pilih.

6. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?

Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.

7. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?

Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.

8. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?

Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.

Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

9. Apa saja syarat Penambahan Keluarga bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)?

Syaratnya, agan mengurus langsung ke Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, dan pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 3x4 orang tua/mertua/anak ke-4 dan seterusnya agan; sertakan pula fotocopy slip gaji agan yang telah dilegalisir dan surat keterangan dari instansi agan yang menerangkan bahwa orang tua/mertua/anak ke-4 dan seterusnya agan menjadi tanggungan agan.

10. Kenapa selalu muncul pesan "Periksa Kembali Data yang Anda Masukkan" setiap kali saya mau menambah/mendaftarkan anggota keluarga?

1. Pilih pendaftaran anggota keluarga
2. Masukkan no registrasi kepala keluarga dan email nya
3. Keluar data2 alamat kepala keluarga, selanjutnya
4. pilih pendaftaran baru, perhatikan di no registrasi akan terisi no registrasi kepala keluarga secara otomatis, biarkan aja, selanjutnya
5. input data calon peserta sampai selesai, kemudian
6. klik simpan,
7. tunggu email aktivasi, jika email masuk, perhatikan emailnya akan di tujukan kpd kepala keluarga bahwa ada penambahan anggota keluarga, klik aktivasi, setelah aktif
8. donlot formulir isian, walllahhh.... akan ada data anggota keluarga yg kita daftar tadi, selanjutnya donlot va dan bayar.

FAQ 2: Pembayaran Iuran Bulanan

1. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati waktu yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar 2% dari total iuran tertunggak. Bagi PPU, jika keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 bulan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara. Hampir sama, pelayanan kesehatan juga akan dihentikan sementara jika peserta BPJS Kesehatan mandiri (perorangan) terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan.

2. Bisa bayar iuran dimana saja?

Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut.

3. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?

Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.

Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 59.500. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.

4. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?

Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.

- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 59.500,- x 5 orang = Rp 297.500,- per bulan.

- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.

5. Bagaimana cara mengecek tagihan bulanan saya?

Bisa melalui layanan SMS dengan format:
TAGIHAN (spasi) nomor kartu peserta agan, lalu kirim ke 087775500400

Jika agan tidak memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Anda tidak memiliki tunggakan iuran. Terima kasih telah melunasi iuran. Iuran dapat dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10."

Jika agan memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Tagihan Rp xxx. Denda Rp xxx. Pembayaran maksimal tanggal xx-xx-xxxx melalui BNI: xxx (kode VA agan), BRI: xxx, MDR (mandiri): xxx"

FAQ 3: Seputar Kartu Peserta

1. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?

Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan. Kartu tersebut masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Tenang gan, kalau ada pemberitahuan kami siap publikasikan di sini

2. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?

Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.

Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.

3. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?

Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.

4. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?

Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.

5. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?

Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Mohon membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.

6. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?

Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

7. Bagaimana jika saya kesulitan mendownload e-ID?

- klik link aktivasi yang agan dapat via email
- blok url yg ada di browser yg tidak bisa diakses itu
   http://bpjs-kesehatan.go.id:8080/bpj...d06d2007c&kk=1
- paste ke notepad, lalu ubah menjadi seperti berikut:
   http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/b...d06d2007c&kk=1
- blok, copy dan paste link yg sudah diedit tersebut ke browser.

8. Kenapa link aktivasi saya di folder spam tidak bisa diklik?

Mohon agar email tersebut agan dipindahkan ke folder inbox terlebih dahulu, kemudian klik refresh, dan klik kembali link tersebut.

9. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?

Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.

10. Saya lupa nomor Virtual Account (VA) saya, lalu bagaimana?

Silakan lihat tips dari melkyaje
Quote:Tinggal lihat No. Kartu dan buang 0 (nol) dua di depan
Misal:
nomor kartu yang ada di daftar isian peserta adalah 0001336321686
Maka Nomor Virtual Account nya adalah:
- BNI : 88888 0 1336321686
- BRI : 88888 0 1336321686
- MANDIRI : 89888 0 1336321686

dan ketika melakukan pembayaran di atm
JANGAN menggunakan opsi 'TRANSFER'
tapi gunakan opsi "PEMBAYARAN"

Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI.

11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?

Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.

FAQ 4: Prosedur Pelayanan Kesehatan

1. Kemana harus berobat jika sakit?

Jika agan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada kartu BPJS Kesehatan agan akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, agan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit, kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan agan. Tak perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama dengan dokter umum di rumah sakit.

Agan bisa dirujuk ke rumah sakit jika penyakit yang agan derita memerlukan penanganan dokter spesialis, atau tidak tersedia peralatan medis yang menunjang pemeriksaan penyakit agan di fasilitas kesehatan primer tempat agan berobat.

2. Kalau saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A, lalu saya sedang pergi ke Kota B dan mendadak sakit, apa saya bisa berobat di Kota B dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?

BPJS Kesehatan berlaku secara nasional, artinya bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kondisi penyakit ringan, pertama agan bisa segera datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kota B. Nanti agan akan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang siap melayani agan di Kota B. Biasanya, agan akan dicarikan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinnggal sementara agan di Kota B sehingga lebih mudah dijangkau. Jika agan butuh penanganan khusus dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit di Kota B.

3. Bagaimana dalam kondisi darurat?

Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi ini, agan dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling dekat dengan lokasi agan.

Kriteria kondisi gawat darurat bisa agan lihat disini:
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...-1-651198.html
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...is-651200.html

Jika peserta menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

4. Bisakah saya minta rujukan ke RS tanpa diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama?

Saat ini fasilitas kesehatan tingkat pertama berfungsi tidak hanya sebagai pemberi rujukan, namun juga sebagai pemberi penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Dokter dan tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dibekali kompetensi yang memadai sehingga dapat menangani 144 diagnosa penyakit. Oleh karena itu, agan bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan-nya, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di sana agan akan memperoleh pemeriksaan untuk mengetahui diagnosa dan tingkat keparahan penyakit agan. Jika penyakit yang agan derita masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, tentu agan tak perlu pergi ke RS kan?

Namun jika berdasarkan indikasi dokter bahwa penyakit yang agan derita perlu penanganan dari dokter spesialis atau perlu peralatan medis yang lebih lengkap, maka agan dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semua rumah sakit pemerintah (RSUD) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

5. Bagaimana kalau saya berada dalam kondisi darurat dan faskes pertama yang melayani saya tidak buka 24 jam?

Jika agan berada dalam kondisi darurat, maka agan dapat segera mendatangi fasilitas kesehatan di manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Dalam kondisi darurat, agan tidak perlu meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa pasien, jika pasien tidak segera ditangani maka dapat menimbulkan kematian, keparahan, dan atau kecacatan bagi si pasien. Contohnya demam. Ada berbagai tingkat keparahan demam, dari yang demam biasa hingga demam disertai efek lain. Kalau demam sudah mencapai 40 derajat Celcius dan disertai efek lain seperti kejang, maka itu sudah masuk kriteria gawat darurat karena mengancam keselamatan jiwa si pasien.

6. Bisakah saya minta dirujuk ke daerah lain?

Saat ini memang terdapat rayonisasi atau pembatasan wilayah. Peserta BPJS Kesehatan harus menuliskan tempat rujukan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Aturan ini bukan dari kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan mengikuti regulasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota daerah setempat. Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar wilayah tempat tinggalnya, dengan catatan:
- peserta dalam kondisi gawat darurat (bisa dilarikan ke fasilitas kesehatan manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian)
- peserta sedang berada di luar wilayah tempat tinggalnya karena suatu alasan dalam jangka waktu yang lama (harus lapor dulu ke Kantor BPJS Kesehatan setempat)
- jika atas pertimbangan geografis dan keselamatan peserta tidak memungkinkan untuk dilakukan rujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.

7. Bisakah saya memilih sendiri RS mana sebagai tempat rujukan?

Yang berwenang menentukan RS rujukan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani agan, tentu disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal agan. Sebab, hal tersebut disesuaikan dengan indikasi medis dari dokter sebagai bentuk penanganan penyakit agan.

Ada beberapa tipe rumah sakit, dari rumah sakit tipe A, B, C, hingga D. Rujukan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit yang agan derita. Ada beberapa jenis penyakit yang cukup dirujuk ke rumah sakit tipe D karena masih bisa ditangani oleh tenaga medis di sana dan peralatan yang diperlukan sudah memadai. Ada pula yang perlu dirujuk hingga ke rumah sakit A karena membutuhkan penanganan dan peralatan medis yang menunjang penanganan penyakitnya.

8. Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?

Tentu boleh. Syaratnya, agan harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah itu, agan berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga asli, KTP asli, dan Kartu BPJS Kesehatan ya gan.

9. Saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Karena suatu alasan, saya harus pindah ke Kota B, padahal saya belum 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Saya harus bagaimana?

Jika pindah domisili, maka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama. Agan dapat meminta surat keterangan domisili dari RT/RW di tempat tinggal agan yang baru di Kota B, kemudian agan dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan tersebut, fotocopy KTP, dan fotocopy KK. Nanti agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota B yang siap memberi pelayanan kesehatan pada agan.

FAQ 5: Layanan Kesehatan

1. Penyakit dan tindakan medis apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Segala penyakit yang berdasarkan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut. BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk pelayanan yang TIDAK dijamin, dapat dilihat di sini: www.kaskus.co.id/thread/5357780b128b46b2788b47b0/pertanyaan-paling-sering-tentang-bpjs-kesehatan

2. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan juga?

Jenis Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan yang dijamin meliputi:
a) pelayanan pemeriksaan kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi,
b) persalinan,
c) pemeriksaan bayi baru lahir,
d) pemeriksaan pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan
e) pelayanan KB.

Pelayanan ANC dan PNC dapat sista lakukan di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di tempat yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya agar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan administrasi klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu sista ketahui, pemeriksaan ANC di tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis yang mengharuskan sista mendapat penanganan spesialis di fasilitas kesehatan lanjutan.

Persalinan normal diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Pahami Ketentuannya
Pada kasus persalinan normal pervaginam dengan berat badan lahir bayi normal atau sehat (tidak ada masalah medis), maka:
a. Untuk pelayanan perawatan bayinya sudah termasuk ke dalam paket persalinan ibu, sehingga tidak perlu dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (ESP) tersendiri. SEP adalah bukti keabsahan peserta yang diterbitkan di fasilitas kesehatan, yang menyatakan bahwa seseorang adalah benar peserta BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.
b. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pada persalinan anak pertama hingga ketiga, setelah kelahiran anaknya, orang tua harus segera melapor ke Kantor Cabang / Kantor Operasional Kabupaten (KLOK) BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran.
c. Proses pendaftaran bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan mengikuti ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku.

Pada kasus persalinan pervaginam normal atau dengan penyulit, ataupun persalinan operasi pembedahan caesaria, bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan atau bayi tidak sehat (memiliki masalah medis), maka untuk perawatan bayinya dibuatkan SEP tersendiri. Berikut ketentuannya:
a. Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) anak pertama hingga ketiga, maka:
- Perawatan bayinya dapat langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan dan diterbitkan SEP tersendiri.
- Segera setelah bayi lahir, orang tua melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) BPJS Kesehatan untuk dapat diberikan identitas nomor kartu peserta (kartu peserta tidak dicetak) dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran. Nama yang digunakan untuk entry dalam masterfile kepesertaan adalah Bayi Ny… (nama ibunya).
- Identitas nomor kartu peserta ini berlaku maksimal 3 (tiga) bulan.
- Orang tua bayi harus kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu kepesertaan bayinya dengan melampirkan salinan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dalam waktu maksimal 3 bulan (sesuai dengan ketentuan penambahan anggota keluarga yang berlaku).
- Apabila setelah 3 bulan kartu BPJS Kesehatan bayi belum diurus, maka penjaminan untuk bayinya akan dihentikan sementara sampai dilakukan pengurusan kartu.

b. Bayi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-4 dan seterusnya, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (diluar Penerima Pensiun PNS, Perintis Kemerdekaan, dan Veteran), untuk semua persalinan dengan kondisi bayi mempunyai masalah medis, maka:
- Orang tua bayi diminta segera mendaftarkan bayi tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk pembayaran iuran, dan selanjutnya melapor ke petugas BPJS Kesehatan Center untuk diterbitkan SEP-nya.
- Proses tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya, atau sebelum pulang jika bayi dirawat kurang dari 7 hari.
- Apabila pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan pada hari ke-8 dan seterusnya atau setelah pulang, maka biaya pelayanan kesehatan bayi tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Begini Prosedur Pelayanannya
Untuk memeriksakan kehamilan, sista bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan sista atau jejaringnya. Di sana, sista akan mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Jangan khawatir, tenaga medis di sana juga memiliki kompetensi yang memadai.

Jika terdapat masalah medis dalam kehamilan sista yang tidak dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberi surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Sista dapat segera berkunjung ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya sista akan memperoleh SEP di rumah sakit dan segera mendapat pelayanan kesehatan.

3. Bagaimana jika fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan saya tidak menyediakan layanan kehamilan atau persalinan?

Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan peserta tidak melayani persalinan, maka peserta tersebut akan diarahkan ke jejaring fasilitas kesehatan pertama tersebut, seperti bidan desa/bidan praktik mandiri atau puskesmas PONED. Jika kandungannya perlu penanganan spesialistik, baru nanti sista dirujuk ke rumah sakit oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta tersebut.

Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika: 1) fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan medis yang memadai, 2) peserta berada dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Penting banget!
Jika dokter/bidan memvonis persalinan dapat dilakukan tanpa harus ke rumah sakit, namun pasien tetap pergi ke rumah sakit atas keinginan sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

4. Kalau saya ingin melahirkan secara caesar, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Jika dokter/bidan memvonis persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

5. BPJS Kesehatan menanggung KB juga nggak?

Karena KB adalah program pemerintah, untuk alat KB, yang menyediakan adalah BKKBN. BPJS Kesehatan hanya menanggung pelayanannya, seperti pemasangan alat KB tersebut.

6. Apa saja alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?

Apa saja alat kesehatan yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menjamin alat kesehatan lainnya seperti alat bantu dengar (hearing aid), prothesa gigi / gigi palsu, penyangga leher (collar neck / cervical collar / neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh.

Begini Prosedur dan Ketentuannya
Pelayanan alat kesehatan dapat diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis. Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Layanan alat kesehatan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 5 (lima) tahun per telinga.

Prothesa Gigi / Gigi Palsu
Pelayanan prothesa gigi diberikan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penjaminan pelayanan prothesa gigi atau gigi palsu diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi. Prothesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali untuk gigi yang sama.

Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brace)
Layanan alat kesehatan ini disediakan bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai penyangga kepala dan leher karena trauma pada leher dan kepala ataupun faktur pada tulang cervix / tulang leher sesuai dengan indikasi medis. Hal ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penyangga leher dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Jaket Penyangga Tulang (Corset)
Jaket penyangga tulang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan atau gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pemeriksaan dan pananganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jaket penyangga tulang dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.

Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)
Layanan kesehatan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
Kruk penyangga tubuh diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis bedah tulang (orthopedic) sebagai bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan kepada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.

Alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis. Sementara, mekanisme pembayaran alat kesehatan yang dilayani fasilitas kesehatan mengacu pada plafon atau batas harga sesuai dengan ketentuan berikut:

7. Kalau saya ingin pasang kawat gigi, bisa ditanggung BPJS Kesehatan tidak?

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelayanan gigi untuk tujuan estetik dan meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

FAQ 6: Asuransi Swasta dan Klaim

1. Kalau saya sudah punya asuransi swasta, apa saya tetap harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Artinya, meski sudah memiliki asuransi swasta, seluruh masyarakat Indonesia tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Terkait asuransi swasta yang dimiliki masyarakat, jika suatu asuransi swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koordinasi manfaat atau CoB, maka peserta BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi swasta tersebut bisa memperoleh manfaat lebih, khususnya dalam manfaat non medis, seperti naik kelas ruang inap, berobat keluar negeri, dan sebagainya.

2. Asuransi mana saja yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan lewat CoB?

Terdapat 30 asuransi swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi Sinar Mas
3. PT Asuransi Mitra Maparya
4. PT Asuransi Tugu Mandiri
5. PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service
6. PT Lippo Insurance
7. PT Asuransi AXA Financial Indonesia
8. PT Avrist Assurance
9. PT Arthagraha General Insurance
10. PT Asuransi Astra Buana
11. PT Asuransi Umum Mega
12. PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
13. PT Asuransi Takaful Keluarga
14. PT Asuransi Bina Dana Arta
15. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
16. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
17. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
18. PT Tugu Pratama Indonesia
19. PT Asuransi Multi Artha Guna
20. PT Asuransi Central Asia
21. PT AIA Financial
22. PT Asuransi Jiwa Recapital
23. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
24. PT Astra Aviva Life
25. PT Bosowa Asuransi
26. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
27. PT Equity Life Indonesia
28. PT Great Eastern Life Indonesia
29. PT MNC Life Assurance
30. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

3. Saya berobat di RS dan menghabiskan biaya banyak. Apakah kuitansi pembayarannya bisa saya klaimkan ke BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan. Adapun klaim harus ditagihkan oleh fasilitas kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan, sehingga fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari pasien peserta BPJS Kesehatan.

Jika seseorang telah mendapat pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sebelum dirinya terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan saat ia belum menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi tanggungan peserta itu sendiri. Oleh karenanya, kami sangat menganjurkan Anda untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit.

4. Misalnya saya membayar iuran setiap bulan, lalu selama setahun saya tidak sakit, apakah iuran saya setahun itu bisa diambil?

Tidak. Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini menerapkan prinsip gotong royong melalui sistem subsidi silang. Artinya, yang sehat membiayai yang sakit, yang mampu membiayai yang tidak mampu. Di saat seorang peserta BPJS Kesehatan membutuhkan biaya pengobatan yang besar atau harus berobat dalam jangka waktu lama atau bahkan seumur hidup, maka melalui subsidi silang, ia tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan untuk melangsungkan hidupnya. Sehingga, secara tidak langsung, seorang peserta yang sehat bahu-membahu membantu peserta yang sakit, dan jika suatu hari ia jatuh sakit, akan ganti dibantu oleh peserta sehat lainnya. Melalui gotong royong iuran ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata.

FAQ 7: Hak Peserta BPJS Kesehatan

1. Apakah ada perbedaan perlakuan antara peserta BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III?

Perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk manfaat medis, seperti mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya, adalah setara.

2. Bagaimana dengan peserta KJS dan PBI?

Peserta KJS dan PBI berhak memperoleh pelayanan setara dengan peserta BPJS Kesehatan kelas III.

3. Saya PNS/pegawai swasta, di kelas mana saya berhak memperoleh pelayanan kesehatan? Bolehkah saya pindah kelas kepesertaan?

Jika agan merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan oleh pemberi kerjanya, maka penetapan kelas kepesertaannyanya disesuaikan dengan pendapatan atau golongan jabatannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kecuali jika agan terdaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), maka bisa berganti kelas kepesertaan dengan syarat minimal 1 tahun sudah terdaftar di kelas yang sekarang.

Kelas III ditujukan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk kelas III sebesar Rp 25.500,-.

Kelas II ditujukan bagi PNS dan pensiunan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, anggota TNI dan pensiunan anggota TNI yang setara dengan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, anggota Polri dan pensiunan Polri yang setara dengan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara dengan PNS golongan I dan II beserta keluarganya, peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk kelas II sebesar Rp 42.500,-.

Kelas I ditujukan bagi pejabat negara beserta anggota keluarganya, PNS dan pensiunan PNS golongan III dan IV beserta keluarganya, anggota TNI dan pensiunan TNI yang setara dengan PNS golongan III dan IV beserta keluarganya, pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara dengan PNS golongan III dan IV beserta keluarganya, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk kelas I sebesar Rp 59.500,-.

4. Bagaimana jika RS tempat saya harus dirawat inap penuh?

Dalam kondisi ruang inap RS penuh, pasien peserta BPJS Kesehatan boleh naik satu kelas dari hak kelas perawatannya selama maksimal 3 hari. Contoh, kelas I ke kelas VIP, kelas II ke kelas I, dan kelas III ke kelas II. Kalau sudah ada ruangan yang kosong, maka pasien bisa dipindahkan ke ruang tersebut yang memang menjadi haknya.

Ilustrasinya begini, ada pasien BPJS Kesehatan yang berhak dapat rawat inap di kelas I, tapi ruang inap kelas I sedang penuh, maka ia bisa dirawat inap di kelas VIP. Jika sehari atau dua hari kemudian ada ruangan kosong di ruang inap kelas I, maka pasien tersebut bisa dipindahkan ke sana.

Jika sampai batas waktu tersebut ruangan masih penuh, maka pihak RS harus merujuk pasien peserta BPJS Kesehatan ke RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memiliki ketersediaan ruang inap sesuai dengan hak kelas peserta BPJS Kesehatan tersebut.

5. Kemana saya harus melapor jika ada pelayanan yang kurang mengenakkan sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Untuk pengaduan, agan bisa melapor ke call center 500400, petugas BPJS Kesehatan yang berjaga di fasilitas kesehatan, BPJS Center yang ada di fasilitas kesehatan tingkat rujukan, Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, dan bila telah melapor melalui keempat sarana tersebut namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan, maka agan bisa bersurat kepada kami di humas@bpjs-kesehatan.go.id

Kami hanya akan menindaklanjuti laporan yang menyertakan bukti yang lengkap dan jelas, seperti nama pasien yang merasa dirugikan, nama fasilitas kesehatan, tanggal pelayanan, serta kronologis lengkapnya. Agan juga dapat mencantumkan nama agan dan nomor HP untuk membantu kami memperoleh informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERTANYAAN LAINNYA

1. Apakah skelling gigi (pembersihan karang gigi) ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Betul gan, BPJS Kesehatan menanggung skelling gigi 1 tahun sekali. Hal ini dapat dilakukan di dokter gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Apakah tambal gigi dapat dijamin BPJS Kesehatan?

Bisa dijamin, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan tambal gigi tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi yang memeriksa agan (bukan atas permintaan sendiri).

3. Skrining (deteksi dini) apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Di mana bisa memperoleh layanan ini?

Deteksi dini yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah deteksi dini kanker payudara, kanker serviks / leher rahim, diabetes, dan hipertensi.

4. Bagaimana jika KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran online? Apa yang harus saya lakukan?

Untuk pendaftaran dengan nomor KK, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat mengakses data penduduk yang ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan. Data yang digunakan dalam pendaftaran adalah data dalam Master File Disdukcapil. Jika nomor KK yang tidak ditemukan, maka peserta dimohon dapat berkenan melakukan update data KK terlebih dulu melalui Kantor Disdukcapil setempat dan divalidasi.

5. UPDATE Daftar Asuransi Swasta yg Kerjasama dgn BPJS Kesehatan, data per Desember 2014:

1 PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia
2 PT Asuransi Sinar Mas
3 PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
4 PT Asuransi Mitra Maparya Tbk
5 PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service
6 PT Axa Finansial Indonesia
7 PT Lippo General Insurance Tbk
8 PT Arthagraha General Insurance
9 PT Tugu Pratama Indonesia
10 PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
11 PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG
12 PT Avrist Assurance
13 PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero)
14 PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
15 PT Asuransi Takaful Keluarga
16 PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
17 PT Asuransi Astra Buana
18 PT Asuransi Umum Mega
19 PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
20 PT Asuransi AIA Indonesia
21 PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia
22 PT Asuransi Jiwa Recapital
23 PT Great Eastern Life Indonesia
24 PT Asuransi Adisarana Wanaartha
25 PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
26 PT Bosowa Asuransi
27 PT MNC Life Assurance
28 PT Astra Aviva Life
29 PT Asuransi Central Asia
30 PT Asuransi Allianz Life Indonesia
31 PT Asuransi Bintang Tbk
32 PT Tokio Marine Life Insuransce Indonesia
33 PT Asuransi Indrapura
34 PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
35 PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
36 PT Asuransi Bangun Askrida
37 PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
38 PT Asuransi Axa Indonesia
39 PT BNI Life Insurance
40 PT ACE Life Insurance
41 PT Citra International Underwriters
42 PT Asuransi Reliance Indonesia
43 PT Hanwa Life Insurance Indonesia
44 PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
45 PT Asuransi Adira Dinamika
46 PT Pan Pacific Insurance
47 PT Asuransi Samsung Tugu
48 PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967
49 PT Kresna Life
50 PT Asuransi Ramayana Tbk
51 PT Victoria Insurance
Dengan demikian, total perusahaan asuransi swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah sebanyak 51 perusahaan.

6. Bagaimana mengurus status peserta BPJS Kesehatan yang meninggal?

Pengurusan harus segera dilakukan agar peserta yang meninggal tidak dikenai iuran lagi. Untuk pengurusaannya, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga peserta yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Persyaratan yang harus dibawa antara lain Kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal, KTP dan KK asli, serta surat keterangan kematian.