Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK:
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan:
- Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
- BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
Pertama yang perlu brosis persiapkan adalah persyaratannya. Selanjutnya karena nanti ada proses cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pastikan nomor rangka dan mesin pada motor sudah dibersihkan dulu agar nanti proses pengecekan berjalan lancar.
Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan dulu
– BPKB asli + Fotokopi 3 lembar
– STNK asli + Fotokopi 3 lembar
– KTP/SIM asli + Fotokopi 3 lembar
– Map
Masukkan kelengkapan tadi di map. Selanjutnya, kita langsung ke proses mekanisme pengurusannya. Berikut alur pengurusan dan loket loket yang harus sampeyan lalui…
1. Loket Cek Fisik
Disini kita mengambil formulir cek fisik. Kita isi sesuai data data yang tertera pada STNK. Setelah itu bawa motor kita ke tempat cek fisik. Disana ada petugas yang akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai data STNK dengan cara digesek. Setelah di gesek, kita parkirkan dulu motor lalu kita ke loket cek fisik lagi untuk pengesahan.2. Loket Penomoran
Dari loket cek fisik kita ke loket penomoran dengan membawa hasil cek fisik tadi dan persyaratan diatas.3. Loket BPKB
Setelah di cek kelengkapannya di penomoran, kita langsung ke lantai dua di loket BPKB. Disana ada pengecekan BPKB dan mengambil BPKB asli jika tidak ada perubahan data.4. Loket Formulir
Balik lagi ke lantai bawah ke loket Formulir yang berada di dekat Loket cek fisik tadi. Kita mengambil formulir dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 80.000.5. Loket Pendaftaran/Kasir
Setelah mengisi semua data formulir yang di perlukan. Kita menuju ke loket pendaftaran. Kita menunggu beberapa menit, menunggu panggilan nama kita. Setelah dipanggil kita membayar biaya pajak sesuai yang tertera pada surat Pajak Tahunan Motor kita.6 Loket Pengambilan STNK baru
Dari Kasir kita menunjukkan Bukti pembayaran pajak tadi ke loket pengambilan STNK baru.7 Loket Pengambilan Plat Nomor
STNK baru diserahkan, kita langsung ke Loket pengambilan Plat nomor dengan membawa STNK baru. Antri beberapa menit menunggu pembuatan plat nomor baru. Plat Nomor baru di berikan…dan selesai.Prosesnya tidak lama kurang lebih 2 jam jika antrian cukup banyak.